BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Berawal
dari kemenangan Negara-negara Sekutu (Eropah Barat dan Amerika Serikat)
terhadap Negara-negara Axis (Jerman, Italia & Jepang) pada Perang Dunia II
(1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan
paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi yang dianut oleh Negara-negara
Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham yang mendominasi tata kehidupan
umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu
bangsa atau masyarakat? di Abad XXI ini? baru mendapat pengakuan sebagai warga
dunia yang beradab (civilized) bilamana menerima dan menerapkan?
demokrasi sebagai landasan pengaturan tatanan kehidupan kenegaraannya.
Sementara bangsa atau masyarakat yang menolak demokrasi dinilai sebagai
bangsa/masyarakat yang belum beradab (uncivilized).
Indonesia
adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia
Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya,
mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang tersebut, maka diperoleh permasalahan antara lain:
Bagaimana sejarah dan
perkembangan demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan
makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Budaya
Masyarakat Demokrasi serta untuk wawasan dan ilmu kami tentang Perkembangan
demokrasi di Indonesia
1.4 Metode dan Prosedur
Metode yang digunakan
penulis dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan mengumpulkan informasi dari
berbagai sumber buku dan browsing di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah
Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara
pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding
Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah
menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI)
menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada
ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut
paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy). Penetapan paham demokrasi
sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara
dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut,
kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian terbesarnya
pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di
negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat
itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai
pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal
kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang
dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS
1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan
juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang
instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada
konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan
NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu
pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi
Negara Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan
antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8
tahun dilaksanakan-nya. Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam
akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI
pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden
RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai
Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu
dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model
demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup
lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan
sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita
sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23
Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis
disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan
lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan
yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap
hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya.
Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian
Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan
kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan
kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian
kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan
sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang
dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.
Model Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk keperluan
tulisan ini dinamakan saja sebagai Demokrasi Reformasi, karena memang belum ada
kesepakatan mengenai namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun
terakhir ini, nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk
mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun
lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil
Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui
pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
2.2.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari
Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di
indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi
( 1945 – 1950 )
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi
fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu
terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan
DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut pemerintah mengeluarkan :
Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif.
Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn
presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde
Lama
A. Masa Demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai
lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif.
Masa demokrasi
ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya
partai-partai politik.
1.Namun demikian praktik demokrasi pada
masa ini dinilai gagal disebabkan :
-Dominannya
partai politik
-Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
-Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
2.Atas dasar kegagalan itu maka Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
-Bubarkan
konstituante
-Kembali
ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
-Pembentukan
MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
-Dominasi
Presiden
-Terbatasnya
peran partai politik
-Berkembangnya
pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin
antara lain:
-Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
-Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
-Jaminan
HAM lemah
-Terjadi
sentralisasi kekuasaan
-Terbatasnya
peranan pers
-Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
-Akhirnya
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda
akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3.
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi
orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru
bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui
Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan
Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada
masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
-Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
-Rekrutmen
politik yang tertutup
-Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
-Pengakuan
HAM yang terbatas
-Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
-Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
-Terjadinya
krisis politik
-TNI
juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
-Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi
Presiden.
4.
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 -Sekarang)
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan
dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali
kehidupan yang demokratis antara lain:
-Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
-Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
-Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
-Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
-Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
-Pada
Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu
tahun 1999 dan tahun 2004.
2.3
Perbedaan – Perbedaan Demokrasi
1. Berkenaan dengan Kedaulatan Rakyat
a. Demokrasi Liberal
Kedaulatan
Rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh DPR (Parlemen). Dan DPR membentuk serta
memberhentikan Pemerintah/Eksekutif (Kabinet).
b. Demokrasi Terpimpin
Meskipun
secara normatif konstitusional ditetapkan bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat
dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusya-waratan Rakyat (MPR), namun
secara praktis justru kedaulatan sepenuhnya berada ditangan Presiden. Dan
Presiden membentuk MPR(S) dan DPR-GR berdasarkan Keputusan Presiden
c.Demokrasi Pancasila (Orba)
Kedaulatan
Rakyat sepenuhnya dijalankan� oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru kemudian MPR membagi-bagikan
kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga
negara lainnya (Presiden, DPR, MA, Bepeka dsb.)
d. Demokrasi Reformasi
Kedaulatan
Rakyat sepenuhnya tetap berada ditangan rakyat, dan rakyat secara langsung
membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada
lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, dsb.)
2. Berkenaan dengan Pembagian Kekuasaan
a. Demokrasi Liberal
Kekuasaan
DPR (Legislatif) sangat kuat dibandingkan dengan kekuasaan Pemerintah/Kabinet
(Eksekutif), bahkan DPR dapat memberhentikan Pemerintah/Kabinet. Sementara
Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara saja (Simbol Negara saja).
b. Demokrasi Terpimpin
Kekuasaan
Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan
kekuasaan DPR (Legislatif), bahkan Presiden dapat membubarkan DPR serta
mengangkat anggota-anggota DPR (GR).
Jabatan
Presiden ditetapkan untuk masa seumur hidup, sehingga tidak bisa diberhentikan
oleh MPRS.
c. Demokrasi Pancasila (Orba)
Meskipun secara normatif konstitusional,
ditetapkan :
1).Kekuasaan
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara lebih
kuat dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif).
2).Kecuali
dalam hal Anggaran Belanja Negara, maka kekuasaan Presiden dibidang legislasi
(pembentukan undang-undang) lebih kuat dibanding-kan kekuasaan DPR
(Legislatif).
Namun secara praktis Kekuasaan
Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan
kekuasaan DPR (Legislatif), sebagai akibat adanya :
1).Campur
tangan Pemerintah didalam kehidupan kepartaian.
2).Dominasi
Pemerintah didalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota Legislatif (termasuk menyeleksi
calon-calon Legislatif dari partai peserta pemilu).
3).Kewenangan
Presiden didalam pengangkatan anggota MPR dari unsur Utusan Golongan yang
jumlahnya cukup besar.
d. Demokrasi Reformasi
1).Kekuasaan
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara jauh
berkurang karena harus dibagi kepada DPR (Legislatif).
2).Kekuasaan
Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang termasuk UU-APBN) lebih
lemah dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif). Bahkan sebuah Rancangan
Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR dapat berlaku meskipun tidak
disetujui dan tidak diundangkan oleh Presiden/Pemerintah.
3).Kekuasaan
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) menjadi semakin berkurang dengan
dilaksanakannya Otonomi Daerah.
3.Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan
Keputusan
a. Demokrasi Liberal
Semua
keputusan di lembaga perwakilan rakyat (DPR) diambil berdasarkan voting dengan
suara terbanyak.
b.Demokrasi Terpimpin
Semua
pengambilan keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPRS dan DPR-GR) harus
berdasarkan musyawarah mufakat (suara bulat).
(Ada
Ketetapan MPRS yang khusus menetapkan hal ini).
c.Demokrasi Pancasila (Orba)
Semua
keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) pertama-tama diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan jika musyawarah tidak berhasil
mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan voting dengan suara
terbanyak.
Namun didalam prakteknya pihak Pemerintah senantiasa
mengupayakan agar keputusan di DPR dan MPR diambil secara musyawarah (suara bulat)
untuk membuat kesan bahwa keputusan tersebut didukung oleh segenap rakyat.
d.Demokrasi Reformasi
Semua
keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) didalam prakteknya
langsung diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
2.4
Pemilihan Umum Sebagai Pelaksanaan Demokrasi
a. Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law
adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum
merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih
wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan
eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan
umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan
hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
1)
Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative
2)
Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan
eksekutif untuk jangka tertentu
3)
Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi
kekuatan eksekutif.
b. Tujuan Pemilihan Umum
Pada
pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara
umum tujuan pemilihan umum adalah
1)
Melaksanakan kedaulatan rakyat
2 )
Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3)
Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih
Presiden dan wakil Presiden.
4)
Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib
5)
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan
umum berkedudukan sabagai :
1)
Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
2)
Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke
lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga
integrasi masyarakat tetap terjaga.
3)Sarana
untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan
jalan ikut serta dalam proses politik.
Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah
bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Dapat
dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi.
Secara lebih jelas Juan J. Linz dan Alfred Stepan
merumuskan bahwa suatu transisi demokrasi berhasil dilakukan suatu negara jika
(a)
tercapai kesepakatan mengenai prosedur-prosedur politik untuk menghasilkan
pemerintahan yang dipilih
(b)
jika suatu pemerintah memegang kekuasaannya atas dasar hasil pemilu yang bebas
(c)
jika pemerintah hasil pemilu tersebut secara de facto memiliki otoritas untuk
menghasilkan kebijakan-kebijakan baru
dan
(d)
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dihasilkan melalui
demokrasi yang baru itu secara de jure tidak berbagi kekuasaan dengan lembaga-lembaga
lain.
Sementara itu dalam perspektif Larry
Diamond, konsolidasi demokrasi mencakup pencapaian tiga agenda besar, yakni :
(a)
kinerja atau performance ekonomi dan politik dari rezim demokratis
(b)
institusionalisasi politik (penguatan birokrasi, partai politik, parlemen,
pemilu, akuntabilitas horizontal, dan penegakan hukum)
(c)
restrukturisasi hubungan sipil-militer yang menjamin adanya kontrol otoritas
sipil atas militer di satu pihak dan terbentuknya civil society yang otonom di
lain pihak.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara
pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding
Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah
menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI)
menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada
ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut
paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal
kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang
dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari
Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di
indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1.
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a.
Masa Demokrasi Liberal 1950 -1959
b.
Masa Demokrasi Terpimpin 1959 -1966
3.
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
4.
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 - Sekarang)
Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law
adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum
merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih
wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan
eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan
umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan
hak asasi politik rakyat.
Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya
demokrasi. Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa
Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun.
3.2 Saran
Sudah sepantasnya kita sebagai negara yang berdemokrasi
bisa menghargai pendapat orang lain. Kita sebagai warga Negara harus ikut
menciptakan Negara yang berdemokrasi.Kelebihan dan kekurangan pada
masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran
berharga bagi kita.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia
memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa.
Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan
distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan
bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak
seperti masalah kesehatan dan pendidikan.Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan
mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan
mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan
negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi
rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa
menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan
rakyatnya.
Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya
masyarakat baru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul,
berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif.
Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan
dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa
berkembang ke arah yang lebih baik.