MAKALAH MENUMBUHKAN
KESADARAAN CINTA TANAH AIR
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi
Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh
kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikan dengan baik. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas
ilmu tentang pendidikan kewarganegaraan bertema CINTA KEPADA TANAH AIR INDONESIA , yang kami sajikan berdasarkan
pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan
berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang
dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini memuat tentang “Arti
penting dalam menumbuhkan jiwa kesadaran kepada tanah air” yang sudah mulai
terlupakan dizaman sekarang ini. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna
tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca. Semoga makalah ini
dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini
memiliki banyak kekurangan ,Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya, terima
kasih.
PENDAHULUAN
Pertama-tama,marilah
kita semua sebagai warga negara Indonesia yang memiliki iman dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa selalu memanjatkan
puji dan syukur kehadirat-Nya,
karena kita masih diberi kenikmatan kekuatan lahir dan batin untuk dapat
bersama-sama mengabdi dan membela bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai
ini melalui perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing
demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila kita
mencermati situasi dan kondisi aktual saat ini, tampak bahwa kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedang menghadapi suatu cobaan yang berat,
yaitu krisis multidimensi diseluruh aspek kehidupan nasional. Situasi dan
kondisi tersebut disebabkan oleh globalisasi yang dapat mempengaruhi pola
pikir, pola sikap, dan pola tindak masyarakat, sehingga akan mempengaruhi
kondisi mental spiritual bangsa Indonesia. Menghadapi kondisi tersebut, marilah
kita bersama-sama menengok kebelakang untuk mencermati sejarah perjuangan
bangsa Indonesia. Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan, bangsa
Indonesia berjuang dengan semangat kebangsaan yang tinggi yang dilandasi oleh
iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Serta sikap ikhlas berkorban.
Semangat tersebut merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan
sikap dan perilaku yang heroik dan patriotik sebagai modal untuk merebut
kemerdekaan sehingga melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Latar belakang pembuatan tugas
ini adalah untuk memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan, dan tujuannya
adalah mengajak anak bangsa untuk bersama-sama mengabdi dan membela negara yang
kita cintai ini dengan semangat kebangsaan.
BAB I
A.Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntunan yang
berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntunan yang berbeda tersebut
ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan
bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini
dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh
menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban.
Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat
melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan,
kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang
harus dimiliki oleh setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping
itu ,nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap
permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti
keandalannya. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik
merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut
sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat
perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kriris. Hal ini
disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh
lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur
percaturan perpolitikkan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan dan
keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan,
baik antara negara maju dan negara berkembang antara negara berkembang dan
lembaga internasional, maupun antar negara berkembang. Disamping itu, isu
global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi yang juga ditandai oleh
pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ,khususnya dibidang
informasi, komunikasi dan transportasi ,membuat dunia menjadi transparan
seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Kondisi ini
menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi
struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa ,dan bernegara diIndonesia,
serta akan mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual
bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental
spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan
fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk
mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan Non fisik sesuai dengan profesi
masing-masing. Perjuangan inipun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wsawasan dan kesadaran bernegara, sikap
dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan
bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1.Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan
pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. Generasi penerus
tersebut diharapkan akan mempu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa
berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan
hubungan internasional. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir,
pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
b.Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup
berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa
depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi,dan
seni yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan
nilai-nilai perjuangan bangsa. Nilai-nilai dasar negara tersebut akan menjadi
panduan dan mewarnai keyakinan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara diIndonesia. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara,
serta ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswacalon sarjana/ilmuwan warga
negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni. Kualitas
warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup
bermasyarakat ,berbangsa, dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang dipelajarinya.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga
Negara
Setiap warga
negara republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan ,teknologi, dan seni
yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian
antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Kualitas warga Negara tergantung terutama pada keyakinan
dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
disamping pada tingkat serta mutu penguasaanya atas ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara, akan
terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi Demokrasi
dan hak asasi manusia sungguh-sungguh yang paling sesuai dengan kehidupannya
sehari-hari.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia
melalui MPR, menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk ”meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME, berkualitas mandiri. Pendidikan
nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air,
meningkatkan semangat kebangsaan semngat kebangsaan, kesetiakawanan sosial,
kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi
kemasa depan. Jiwa patriotik rasa cinta tanah air ,semangat kebangsaan,
kesetiakawanan sosial ,kesadaran pada sejarah dan sikap menghargai jasa para
pahlawan dikalangan mahasiswa hendaknya dipupuk melalui pendidikan
kewarganegaraan.
e. Kompetensi yang Diharapkan
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa
”Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan NKRI. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara NKRI diharapkan mampu : ”memahami, menganalisis, dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat , bangsa, dan negaranya secara
berkesinambungan dan konsisten engan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
digaiskan dalam Pembukaan UUD 1945″. Dari uraian diatas tampak bahwa dalam
mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, setiap warga negara NKRI pada
umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuwan pada khususnya harus tetap pada
jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air. Dalam perjuangan Non
fisik, mereka harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini disemua aspek
kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan
sosial, KKN; menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi ;meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia agar memiliki daya saing/komperitif; memelihara serta
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta
mandiri.
B. Pemahaman tentang
Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan
Negara atas dasar demokrasi, HAM dan Bela Negara.
1.Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.Pengertian Bangsa
Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1)Pengertian Negara = Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok /beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2)Teori terbentuknya Negara
Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan,dan Teori
Perjanjian.
3)Unsur Negara
a) bersifat Konstitutif
Ini berarti bahwa dalam negara tersebut
terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b) bersifat Deklaratif
Ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara,
undang-undang dasar, pengekuan dari negara lain baik secara ”de jure” maupun
”de facto”, dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa,misalnya PBB.
4) Bentuk Negara
Negara Kesatuan (unitary state), dan Negara Serikat (federation).
1.Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga negara?
Pasal 26ayat (1) mengatur siapa
saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas
menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang -orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, Arab, Tionghoa
yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya,
bersikap setia kepada NKRI, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga
negara.
b. Kesamaan kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
NKRI menganut asas bahwa setiap
warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara didalam
hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan
pemerintahan tanpa pengecualian.
3. Pemahaman tentang Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah sebuah bentuk kesatuan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat
(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos
menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan trasisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses kesumber-simber kekuasaan dan bisa mengklaim mepemilikan
atas hak hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan urusan publik atau pemerintahan.
4 .Pemahaman tentang Hak Asazi Manusia
Didalam
mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM yang disetujui dan diumumkan oleh
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A(III)tanggal 10
desember 1948, diketahui pertimbangan Majelis Umum PBB yang menyatakan
Deklarasi Universal tentang HAM ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku
bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat
perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar
dan mendidik,untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini.
5. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila merupakan falsafah
bangsa. Ketika bangsa Indonesia menjadi menegara, falsafah pancasila pun ikut
masuk dalam negara. Karena itu,negara mempunyai cita-cita, yaitu kebenaran
hakiki yang terdapat dalam sila-sila Pancasila. Cita-cita tersebut tercermin
dalam pembukaan UUD 1945.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
c. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan konstitusi
1) pancasila : cita-cita ideologi negara
2) penataan : supra dan
infrastruktur politik negara
3) Ekonomi : peningkatan taraf
hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
Polanya adalah politik dan strategi ekonomi.
4) Kualitas bangsa : mencerdaskan
bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
5) Agar bangsa ini tetap berdiri
kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan..
WAWASAN NUSANTARA
A.Wawasan Nasional
suatu Bangsa
Suatu bangsa
meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran
yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari
makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun kemampuannya
dalam menggunakan akal pikiran dan budi nuranitersebut terbatas, sehingga
manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama.
Ketidaksamaan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat, kehidupan ,kepercayaan
dalam hubungan dengan penciptanya dan melaksakan hubungan dengan sesamanya, dan
dalam cara melihat serta memahami sesuatu.
Perbedaan inilah
yang kita sebut dengan keanekaragaman. Wawasan nasional adalah cara pandang
suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya
yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam
pembangunannya dilingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional),
regional serta global.
B. Teori -teori
Kekuasaan
1. Paham paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir
berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya
dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan. Karena itu dibutuhkan landasan
teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
a. Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik
yang diterjemahkan kedalam bahasa Inggris dengan judul ”The Prince”,
Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar
agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
b.Paham kaisar Napoleon Bonaparte
Kaisar Napoleon meripakan tokoh
revolusioner dibidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli.
Napoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan akan merupakan perang total yang
mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dia berpendapat bahwa
kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional.
Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu
pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam.
c.Paham Jendral Clausewitz
Pada era Napoleon, jendral
clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia.
Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer staf umum tentara
kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui invansi tentara napoleon pada
akhirnya terhenti diMoscow dan diusir kembali kePrancis. Clausewitz setelah
Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando Rusia.
Disana dia menulis sebuah buku tentang perang berjudul Vom Kriege(tentara
perang).
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan
teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar barat yang berkembang didunia,
yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme dipihak lain.
e. Paham Lenin
Lenin telah memodifikasi paham
clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.
Bagi Leninisme/komunisme perang diseluruh dunia adalah sah dalam kerangka
mengkomunikasikan seluruh bangsa didunia.
C. Implementasi Wawasan Nusatara dalam Kehidupan
Nasional
1.Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka
menerapkan wawasan nusantara kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan
memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta
tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang
mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI diatas kepentingan pribadi dan atau
golongan.
Dengan demikian,
wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh warga negara,
sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau
nasionalisme yang tinggi merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
1.Pengertian Wawasan
Nusantara
1) pengertian wawasan nusantara
berdasarkan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN : Wawasan nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan pada
UUD 1945 adalah cara pandang dan skap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara untuk
mencapai tjuan nasional.
2) pengertian wawasan nusantara
menurut Prof.DR.Wan Usman : Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.
3) pengertian wawasan nusantara
menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi ketetapan majelis
permusyawaratan rakyat : Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bengsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
D. Ajaran Dasar Wawasan
Nusantara
1.Wawasan Nusantara sebagai
wawasan Nasional Indonesia Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa
Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan
nasionalnya baik membangun pada aspek politik ,ekonomi ,sosbud maupun hankamnya
selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa sert akesatuan wilayah. Wawasan
nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk tujuan nasional.
2.Landasan Idiil : Pancasila
telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan
UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai kesimbangan,
keserasian,persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam
membina kehidupan nasional. Pancasila merupakan sumber motivasi nilai bagi
seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan didalam NKRI.
Secara berdaaulat dan mandiri. Pancasila sebagai falsafah , ideology bangsa,
dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara
negara,para pimpinanan pemerintahan dan seluruh rakyat Indonesia.
3. Landasan Konstitusional: UUD
1945 UUD merupakan konstiutsi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
bermasyarakat ,berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan
rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Karena itu negara mengatasi segala
paham golongan, kelompok dan perseorangan serta menghendaki dan persatuan dan
kesatuan dalam segenap aspek dimensi kehidupan nasional. Artinya kepentingan
Negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan diatas kepentingan
golongan ,kelompok dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan
perundang-undangan yang berlaku yang memperhatikan HAM, aspirasi masyarakat dan
kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas
diketahuipendidikan multikultural melalui pendidikan kewarganegaraan menemukan
relevansinya untuk konteks Indonesia. Sebagai sebuah konsep, pendidikan
multikultural sejalan dengan semangat semboyan bangsa Indonesia “Bhinneka
Tunggal Ika”. Semboyan yang sangat adil dan demokratis ini memiliki pengertian
bahwa Indonesia merupakan salah satu bangsa di dunia yang terdiri dari beragam
suku dan ras, yang mempunyai budaya, bahasa, dan agama yang berbeda-beda tetapi
dalam kesatuan Indonesia. Semboyan ini mengandung seni manajemen untuk mengatur
keragaman Indonesia (the art of managing diversity).
DAFTAR PUSTAKA
Pndidikan Kewarganegaraan;
penerbit Gramedia Pustaka Utama; Jakarta ,2005 Amal,Ichlasul & armaidy
asmawi, Sumbangan Ilmu sosial terhadap konsepsi Ketahanan Nasional, Gajah Mada,
University 1995. Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar ilmu politik; penerbit Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta ,1991 Collins, John M,. Grand Strategy, principles and
practices ,US Naval Institute Annapolis,1973
Tidak ada komentar:
Posting Komentar